Jumat, 22 Juli 2011

ORIENTASI PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA (Membangun Pendidikan Islam Berwawasan Inklusif-Pluralis)


oleh Yu'timaalahuyatazaka


            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang penuh keanekaregaman budaya, etnis, suku, dan agama. Perbedaan dalam setiap bangsa merupakan suatu hal yang patut dihargai, bukan sebaliknya. Kemajemukan bangsa menjadi modal utama dalam meneguhkan bangsa ini, menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Bukan kerusuhan, ketidakadilan, penindasan, dan diskriminasi yang melanda bangsa yang majemuk. Konflik akan terus berlanjut apabila suatu komunitas bangsa tersebut tidak mampu melihat keanekaragamaan yang merupakan kehendak Tuhan, dan  seharusnya menjadi rahmat bukan malapetaka.
            Pluralitas suku, bangsa, budaya, dan agama hendaknya dimaknai secara arif dan bijaksana. Pluralitas bukanlah suatu ancaman, bagi suku, etnis, budaya dan agama tertentu. Dominasi suatu agama atau suku tertentu pada suatu bangsa, menjadikan lahan subur bagi ketidakadilan dan penindasan kepada yang minoritas. Seakan-akan agamanya sendiri yang menguasai dari suatu golongan yang minoritas. Agama bukanlah alat untuk mencapai kekuasaan dan lebih mementingkan hawa nafsu perseorangan, akan tetapi agama adalah alat untuk mencapai perdamaian, keharmonisan, dan keadilan bagi suatu bangsa.
            Tidak ada satu agamapun di muka bumi ini yang mengajarkan umatnya kepada kerusakan moral. Agama mengajak umatnya sebagai pembentuk moral kebaikan dan menebarkan rasa kasih sayang terhadap sesama maupun makhluk hidup lainnya. Akan tetapi agama sering menjadi alat bagi umatnya untuk menggapai hawa nafsu pribadinya dengan berbagai macam jalan, seperti kekerasan atas nama agama. Sering kali kita meilhat umat yang berjubah dan berjenggot membawa tasbih bahkan kitab suci dan berteriak "Allahu Akbar" tetapi niat dan tujuan mereka adalah amar ma'ruf dengan jalan kemungkaran. Masih segar ingatan kita, ketika jama'ah ahmadiyah menjadi korban kekerasan oleh suatu kelompok tertentu di cikeusik.
            Fundamentalisme keagamaan kian marak dan menjadi trend dalam beragama. Suatu kekeliruan apabila pengertian dari fundamentalsime itu hanya ditujukan kepada satu agama saja. Pada dasarnya, setiap agama memiliki sisi fundamental dan fundamentalisme keagamaan. Hal ini perlu diperjelas bahwa, fundamentalsime dalam Islam termasuk bagian dari pemikiran islam (Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, hlm 9 Abudin Nata), bukan berarti bahwa islam dikotak-kotakan "partitioned", namun pengertian disini lebih dititik beratkan kepada bagaimana suatu umat tersebut memahami dan mempraktikan suatu ajaran agama, khususnya Islam.
             Pemikiran Islam di Indonesia tentunya juga akan berpengaruh terhadap pendidikan Islam di Indonesia. Apabila peserta didik hanya diajarkan pemahaman agama secara tekstual "taken for granted", bersikap eksklusif, dan lebih mementingkan kepada keseragaman "uniformity" (Pendidikan Multikultural Konsep & Aplikasi, hlm 40, Ngainun Naim & Achmad Sauqi), sehingga penilaian benar dan salah hanya dilihat dari sudut pandang dari idiologi masing-masing, maka yang akan timbul adalah fundamentalisme keagamaan. Intoleransi akan tumbuh subur dikalangan peserta didik dalam memandang pluralitas eksternal dan internal. . 
            Sikap ekslusifime yang sering kali ada dalam setiap peserta didik merupakan kegagalan dalam membina peserta didik. Berawal dari sikap ekslklusif inilah, maka peserta didik tidak akan perduli terhadap perbedaan. Mereka hanya melihat sisi kebenaran hanya dalam kelompoknya, sehingga membangun image bahwa kelompoknya sendirilah yang paling benar. Peserta didik akan anti terhadap perbedaan diuar kelompoknya, bahkan akan menjauhi dan seringkali merambat pada ranah sosial, politik dan ekonomi. Hasilnya mereka tidak mau bekerja sama dengan kelompok yang bukan golongan mereka dalam bidang tersebut hanya karena terbias oleh idiologi atau pemahaman keagamaan yang eksklusif.
Pendidikan keberagamaan bagi siswa hendaknya diarahkan kepada melihat realitas kemajemukan agama di Indonesia. Bahwa Agama di Indonesia tidak hanya satu, akan tetapi more. Siswa diajarkan sedemikian rupa untuk bersikap inklusif terhadap agama-agama yang lain, bukan berarti "aku harus menjadi bagian darinya" akan tetapi "bagaimana sikapku terhadap the others" Siswa sedini mungkin dikenalkan dialog sebagai sarana untuk komunikasi dengan agama-agama yang lain. Sikap yang utama adalah menumbuhkan toleransi yang aktif dengan ditumbuh kembangkan kesadaran ko-eksistensi dan pro-eksistensi serta  dengan menerapkan pluralisme sebagai point of view keberagamaan, sehingga membangun adanya mutual trust dan mutual respect terhadap the others. .  
Pendidikan Islam yang berwawasan inklusif-pluralis dan kontekstual sangat diperlukan bagi pendidikan islam di Indonesia. Konflik antar suku dan agama yang berbeda kian bertambah luas, sehingga diperlukan problem solver dalam setiap konflik yang timbul. Tentunya kemampuan akademik dan wawasan intelektual yang dimiliki oleh peserta didik dapat dijadikan tumpuan dalam memecahkan dan meminimalisir konflik, baik antar suku dan agama yang berbeda. Mengingat bahwa pelaku konflik adalah berpendidikan dan berwawasan rendah, sehingga diperlukan intelektual-intelektual dalam menengahi dan menanggulangi konflik yang semakin meluas. Islam adalah agama "rohmatan lil 'alamien" sudah saatnya, umat muslim menunjukan sisi "keuniversalitasan" islam, agar Islam sebagai agama dapat menjadi penengah dan pemandu terhadap agama-agama yang lain, tentunya melalui sarana pendidikan islam yang berwawasan inklusif dan pluralis. Wallahu 'alam bi al-shawab


Jumat, 15 Juli 2011

PROFILE OF THE MUHAMMADIYAH ORGANIZATION

By. Yu’timaalahuyatazaka


Some years ago,  in years 1912 KH. Achmad Dahlan (Muhammad darwis) from Yogyakarta, Indonesian. He had inspirated to build an organization. He wanted to build an organization which is based the qoran and hadits. He saw the condition of Indonesian society that understanding of Islam wasn’t pure. KH. Achmad Dahlan had an ambition to construct Islamic doctrines that suitable to the qoran and hadith. Eventually, he established an organization that was named Muhammadiyah at 18th November 1912 in Kauman, Yogyakarta. 

The first doctrine was denied by his family and friends, but after teaching with be patient so the doctrine was received by his family and friends. Muhammadiyah is organization  moved in social and religion. It is a big organization in Indonesia country after Nahdlatul ulama. Muhammadiyah is a modern organization that is very meritorious to Indonesian government. Muhammadiyah has established educations, health, economy, environment etc. In education, it has established some schools from kindergartens, elementary schools, junior high schools, senior high schools and colleges. Muhammadiyah also established some Islamic boarding schools for studying of Islamic. Muhammadiyah has some universities which is disseminated spread all over towns, such as Muhammadiyah university at yogyakarta, malang, Jakarta etc. In senior high schools such as Muhammadiyah high school, muhammadiyah Islamic high school ( MA) Mu’alimin and mu’alimat (women high school), muhammadiyah junior high schools, muhammadiyah elementary schools, vocational high school and Aisyiah kindergartens. 

In healthy, muhammadiyah has established some hospitals were called muhammadiyah hospital (PKU Muhammadiyah) for a healthy service to society. It  very cares to health society in Indonesian. The government feels easy in healthy, education, economy because helped. Muhammadiyah helps the government. Muhammadiyah isn’t politic organization, but many cadres from muhammadiyah to go into the politic world. They struggle to uphold Islamic doctrines in politic world, despite they don’t convey Muhammadiyah as organization which move at social and religion. 
Muhammadiyah as a modernist organization wants to progress a Islamic civilization. Muhammadiyah trys to advance in education, economy, Islamic scientific knowledge, health etc. In Islamic scientific knowledge, Muhammadiyah behaves inclusive although it gets from western namely secular scientific. Muhammadiyah realizes that the civilization influences each other. Muhammadiyah isn’t exclusive organization but is opened by epoch development. Muhammadiyah also administers some problems for Islamic community, such as approved and forbidden wasn't mentioned in the qoran and hadith ( Ijtihad ) as majelis tarjih implements for deciding a law. 

For Islamic organization, Muhammadiyah also applies the qoran and sunnah doctrines to solve a problem that faced by Moslem reality in Indonesian ccontext. Muhammadiyah establishes some mosques to pray of Moslem. In muhammadiyah history, Ki Bagus Hadi kusuma ( Muhammadiyah chairman 1942-1953) had a big contribution to pancasila, he gave base divinity, humanity, civilized, and equity in pancasila. The fourth basic is the qoran spirit or moral advice in the text of the qoran. He thought, if the Islamic law ( syariat islam) on the literal meaning (textual) was applied in Indonesia, so that Indonesian society would separate. Thus Indonesian isn’t Islamic country and form of the country is final. This is evidence indeed muhammadiyah very meritorious to Indonesian country. 

Muhammadiyah also established economic assembly which assignment for progress in Indonesian economy, this is evidence that muhammadiyah is very care to economy. Muhammadiyah has an institute namely sermon and special proselytizing (Tabligh dan dakwah khusus) as developing moral Islamic society that suitable by the qoran and hadith. Muhammadiyah is organization that wants to uphold laws by equity as the text of the qoran. Muhammadiyah appreciate to human right, it has to uphold a equality and equity to all humans. the organization doesn’t distinguish for man and women, according to muhammadiyah that they are same gender, but taqwa is distinction. As prove that muhammadiyah appreciate to woman, it establishes an ortonom organization namely Aisyiah ( women Islamic organization). The muhammadiyah has participated to realize of the gender equality. Muhammadiyah is progressive organization. Muhammadiyah always attitudes moderate and inclusive. The organization also trys to act in peace all humans without discriminating from ethnic, nation, culture, religion, and gender. Muhammadiyah hopes a peace and unity all humans in the difference. The organization wants to create peace, harmony, and unity all humans. 

In between religions relationship, Muhammadiyah cooperated between religions such as dialog, peace interfaith, and maintain harmony. Muhammadiyah also responds toward religion pluralism, because Indonesian society is plural. In abroad relationship is very best, it cooperated together with some nations for increasing human resource quality. Muhammadiyah is decided as the legend organization in the world, because charity (amal usaha) is practiced by muhammadiyah. Greatness of the muhammadiyah because the organization is being concentrated to charity (amal usaha) no other. 
After working one century ago, how will muhammadiyah today which will confront second century.? Will muhammadiyah has some innovators to progress, or only static. 'Ala kulli ra'si kulli mi'ah sanah mujaddidun" The hadith mentioned every 100 old age will come a reformer, how about muhammadiyah ? it  as well as cares to progress the civilization such as scientific knowledge, economy, culture, education, etc. The organization has some ortonom organizations such as Aisyiyah (woman movement), Nasiatul Asyiah (the young girl Islamic organization), Muhammadiyah youth (Pemuda muhammadiyah), IPM ( Muhammadiyah student for high and junior school), hizbul wathan ( boy scout), Tapak suci (artful fighting skill), and IMM (university student). 

Muhammadiyah has some assemblies such as Tarjih and Tajdid assembly and Islamic thoughts ( Deciding institute (Ijtihad) or producing some Islamic thoughts and conduct renewal), Tabligh dan dakwah khusus (sermon and special proselytizing), DIKTILBANG, DIKDASMEN (Education), Economy, Public health, Wakaf dan ZIS ( a religious contribution or alms giving), and Community Empowerment. Muhammadiyah has some institutes namely wisdom, laws and human rights, environments, abroads, comptroller (finances), library information, and arts and culture. The following is the chairman of muhammadiyah from periode to periode namely KH. Achmad Dahlan (Founder), KH.Ibrahim, KH.Hisyam, Buya AR. Sutan Mansyur, KH.Faqih Usman, KH.Yunus Anis, KH. Achmad Badawi, Abdul Rozak Fachruddin (AR Fachruddin), KHA.Azhar Basyir, MA, Prof.Dr.HM. Amien Rais, MA, Prof.Dr.H. Achmad Syafi’I Ma’arif, MA and now Prof.Dr.HM. Din syamsuddin. 

Tulisan ini ditulis oleh Zaka ( Yu’timaalahuyatazaka) dalam rangka menyambut Muktamar Muhammadiyah, dalam blog IPM Bantul Yogyakata


Bantul, Yogyakarta 2 juli 2010

Double Movement Al-Ikhlas (Hubungan antara Tauhid dan Pembebasan dalam konteks Ke Indonesiaan) Sebuah Kajian Hermeneutika

BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH 
oleh : Yu'timaalahuyatazaka
State Islamic University Sunan Kalijaga ( UIN Sunan Kalijaga )

The article is arranged for Qoran and Learning process
Concentration of Islamic Education
Faculty of Tarbiya and Teaching


Daftar Isi
Pendahuluan.........................................................................................1
Bahasan Seputar Tafsir Al-Ikhlas .................................................................5
Analisis Historis-Sosiologis-Antropologis surat Al-Ikhlas .......................................10
Studi Mufrodat Al-Ikhlas............................................................................12
Konteks Makro-Mikro surat Al-Ikhlas .............................................................14
Kontekstualisasi Al-Ikhlas (kajian hermeneutika)................................................16
Kesimpulan............................................................................................20
Daftar Pustaka.......................................................................................21

A. Pendahuluan           
            Al-Qur'an merupakan petunjuk bagi segenap umat manusia di dunia, yang di dalamnya terdapat berbagaimacam aturan, hukum, akhlaq, ilmu dan tekhnologi, sejarah dan ramalan masa depan. Al-Qur'an adalah kitab suci umat islam yang mengatur kehidupan manusia dan memberikan pencerahan bagi umat. Berbagai umat muslim di belahan dunia ini, merespon Al-qur'an dengan berbagaimacam cara, sebagai contoh di Indonesia berbagai cara umat islam di Indonesia merespon Al-qur'an dengan mentilawahkan Al-Qur'an, menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh penyakit, setiap ada acara-acara seperti Nuzul Al-Qur'an, Maulid Nabi selalu tidak terlupa dengan membaca Al-qur'an, Al-Qur'an sebagai jampi-jampi atau penolak bala.
            Selain tatacara di atas Al-Qur'an juga sering diambil ayat-ayatnya sebagai motivasi, seperti ayat "Inna ma'al usry yusro" ada juga yang mengambil ayat hanya untuk argumen debat, dalam bahasa Hasan Hanafi Al-Qur'an sebagai "Hujjah Jaddaliyah" (argumen polemis) untuk membenarkan pendapatnya sendiri, seperti perdebatan antara Hartono Ahmad Jaiz dan Ulil Abshar Abdalla, perdebatan dua varian pemikiran besar antara fundamental dan liberal. Di buku "Ada Pemurtadan di IAIN"  karya Hartono Ahmad Jaiz, disitu dikutip oleh penulis ayat-ayat Al-Qur'an sebagai benteng dan tandingan bagi orang-orang yang dianggap Hartono sebagai "Sosok-sosok nyeleneh di tubuh umat Islam" tak khayal orang-orang kondang seperti "Gusdur, Syafi'i ma'arif, Quraish Shihab dll" tidak lepas dari kritik orang-orang pinggiran, bahkan beberapa dosen dan guru besar di UIN Sunan Kalijaga seperti "Amin Abdullah dan Abdul Munir Mulkhan" pun tak lepas dari sasarannya.
            Seklumit realitas yang penulis paparkan diatas adalah merupakan respon aktif umat Islam di Indonesia terhadap Al-Qur'an, atau dalam bahasa  jurusan Tafsir Hadist  adalah "Living Qur'an", "Al-Qur'an in Everyday life", " Al-Qur'an yang Hidup" Bagaimana Al-Qur'an dapat membumi, bersatu dengan budaya, bersatu dalam realitas sosial, bersatu dalam sendi-sendi kehidupan umat. Umat muslim di Indonesia benar-benar mengamalkan jargon " Ar-Ruju' ila Quran wa Sunnah" tentunya menurut penulis jargon tersebut ada plus dan minusnya. Plusnya adalah Al-Qur'an dapat menjadikan petunjuk juga pegangan bagi umat tetapi minusnya banyak pemahaman-pemahaman, penafsiran-penafsiran yang berbeda sehingga menimbulkan konflik. Merasa tafsirnya paling benar, merasa pemahamannya paling benar dan benar-benar merasa di Ridloi oleh Tuhan atau dengan kata lain penafsirannya sesuai dengan kehendak Tuhan. Ujung-ujungnya menyalahkan tafsir yang lain beserta methodologinya, menyalahkan pemahaman yang lain yang menggunakan pendekatan yang berbeda, dan berbeda epistemologis lalu dikafirkan. Saling menyalahkan dalam era kontemporer saat ini seperti dua varian pemikiran besar yaitu liberal dan fundamental, dalam bahasa klasiknya adalah Muktazilah dan Asy'Ariyah, Jabbariyah dan Qadariah, Ahlu Sunnah dan Syi'ah.
            Namun menurut penulis, sekiranya kejadian-kejadian diatas masih berkutat pada masalah teks Al-Qur'an. Teks menjadi tumpuan utama atau dalam bahasa Nasr Hamid Abu Zayd, adalah "Peradaban Teks" "Hadlarah Al-Nash". Sedangkan kita dituntut mendialektikakan antara epistemologis bayani-burhani-irfani seperti teori Abid Al-Jabiri. Mereka masih memperdebatkan masalah di seputar teks tanpa melihat realitas atau problem kontemporer yang terjadi di sekililing mereka, seperti "Kebebasan beragama, HAM, Pluralisme, Demokrasi, dsb" Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multicultural yang berbeda sekali dengan Arab, dan Al-Qur'anpun sudah turun 14 abad yang lalu untuk memecahkan permasalahan yang terjadi pada waktu itu. Ini merupakan bukti bahwa Al-Qur'an akan selalu berdialektika dengan realitas sosial dan cultural terutama di Bangsa Arab pada waktu itu. Lalu mengapa Al-Qur'an tidak merespon problematika kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia ?
            Di dalam makalah ini penulis memaparkan bagaimana wujud responsif Al-Qur'an dalam realitas bangsa Indonesia yang multikultural, terutama masalah tentang Ketauhidan seperti yang terkandung dalam Qs. Al-Ikhlas ayat 1-4. Al-Qur'an akan selalu berdialog sesuai dengan tuntutan zaman, maka Al-Qur'an akan selalu Shalih likulli zaman wa makan. Bagaimana seorang muslim yang mempunyai kitab suci Al-Qur'an mampu memecahkan masalah dengan menggunakan Al-Qur'an, seperti "kebebasan memeluk agama, kebebasan dari segala sektor yang membelenggu manusia (korupsi, kolusi dan nepotisme), karena pada dasarnya kandungan surat Al-Ikhlas adalah "Ketauhidan" dan hal ini identik dengan "Pembebasan" maka "Membebaskan manusia dari menyembah tuhan-tuhan "t" kecil menuju Tuhan "T" besar, Yang Satu, Tuhan Yang Esa yaitu Allah swt. Adapun penulisan ini masih banyak kekurangan, maka diperlukan adanya kritik dan saran dari pembaca.
B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana tuntunan Al-Qur'an terutama yang terdapat dalam surat Al-Ikhlas dalam menyangkut akhlaq individu dan sosial di dalam perspektif masa kini ?
  2. Bagaimana kontekstualisasi surat Al-Ikhlas yang berkaitan dengan akhlaq individu dan sosial dalam realitas kekinian?

C. Tujuan dan Manfaat Penulisan
  1. Untuk mengetahui tuntunan Al-qur'an dalam surat Al-Ikhlas menyangkut tentang akhlaq individu dan sosial dalam perspektif kekinian
  2. Untuk mengetahui kontekstualisasi surat Al-Ikhlas yang berkaitan dengan akhlaq individu dan sosial dalam realitas kekinian
 KERANGKA BERFIKIR
1. Penulis mencoba membandingkan antara tafsir Buya Hamka (Al-Azhar) dengan tafsir Sayyd Qutb (Fi zilali al-Qur'an) yang membahas tentang Qs. Al-Ikhlas
2. Penulis mencoba menggunakan teori Double movement Fazlur Rahman, untuk memahami Al-Ikhlas secara kontekstual
3. Penulis mencoba menghubungkan antara tafsir Buya Hamka dan Sayyd Qutb dengan hermeneutika yang telah penulis hasilkan
4. Penulis mencoba mengkontekstualisasikan surat Al-Ikhlas dengan konteks Ke Indonesiaan

(Berangkat dari Pra-supposition penulis, (mengambil istilah Gadamer) dalam memahami teks maka pemahaman penulis  yang tadinya subyektif maka akan di obyektifkan melalui pendekatan hermeneutika Fazlur Rahman, yang juga tidak lepas dari teori Hermeneutika Emilio Betti.Maka pemahaman yang penulis lakukan tidak lepas dari dunia text-author-reader, atau lingkaran hermeneutis) 

BAB V
DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Amin. Studi Agama Normativitas atau Historisitas. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 1996
Faiz Fakhruddin. Hermeneutika Al-Qur'an, Tema-Tema Kontroversial. Yogyakarta. Elsaq Press. 2005
Madjid, Nur Kholis  dkk. Islam Universal. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2007
Saleh, Ahmad Syukri. Methodologi Tafsir Al-Qur'an Kontemporer dalam Pandangan Fazlur Rahman. Jambi. Sultan Thaha Press. 2007
Setyawan, Nur Kholis. Akar-Akar Pemikiran Progresif dalam Kajian Al-Qur'an. Yogyakarta. Elsaq Press. 2008
Suseno, Franz Magnis dkk. Memahami Hubungan antar Agama. Yogyakarta. Elsaq Press. 2007
Sutrisno, Fazlur Rahman Kajian terhadap Metode, Epistemologi, dan Sistem Pendidikan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2006
Syafrudin, Paradigma Tafsir Tekstual dan Kontekstual, Usaha Memaknai Kembali Pesan Al-Qur'an. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2009
Syafe'I Rahmat. Ilmu Ushul Fikih. Bandung. Pustaka Setia.
 Syukur, Suparman. Epistemology Islam Skolastik, Pengaruhnya Pada Pemikiran Islam Modern. Yogyakarta. Elsaq Press. 2007
www. Tafisr  Al-Azhar, Buya Hamka, surat Al-Ikhlas 1-4. html di akses pada 19 desember 2010
 www.jevuska.com/topic/tafsir+surah+al+ikhlas+sayyid+qutb.html. Diakses pada 19 desember 2010
www. Tafsir surat al-ikhlas, Wahidudin's we Living from the heart, html diakses pada 19 desember 2010
Syamil Qur'an, surat Al-Ikhlas
www. Wikipedia, ensiklopedi bebas surat al-ikhlas html diakses pada 17 desember 2010
www. Asyariyah.com, / www. Sejarah masyarakat mekah, by ustadz Qomar syuadi, html. Rahmat blog.di akses pada 26 desember 2010

Islamism, Government Regulation, and the Ahmadiyah Controversies in Indonesia (Al-Jami’ah, Journal of Islamic Studies )

by. Yu'timaalahuyatazakka, ZAKA. Review Jurnal
Jurnal              : Al-Jami’ah, Journal of Islamic Studies ( Majalah Al-Dirasat Al- Islamiyah)
Judul                : Islamism, Government Regulation, and the Ahmadiyah Controversies in Indonesia
Penulis             : Ismatu Ropi, (Ph.D , Candidate at the Australian National University (ANU) Canberra)
Penerbit           : State Islamic University (UIN Sunan Kalijaga), Al-Jami’ah Sunan Kalijaga Al-Islamiyah   Al-Hukumiyah 
Terbit               : Volume 48, Number 2, 2010
Hal                   : 281-320

  1. Pengantar
Over the past three decades, Ahmadiyah has been at the center of one of the most significant controversies within the Indonesian Muslim community, particularly after the issuance of MUI’s (Majelis Ulama Indonesia / The Council of Indonesian UlamaFatwas in 1980 and 2005 respectively.[1]
Lebih dari tiga decade yang lalu, Ahmadiyah telah menjadi salah satu pusat kontroversi yang paling signifikan dalam komunitas muslim di Indonesia, khususnya setelah keluarnya fatwa dari MUI pada tahun 1980 dan 2005.
Ahmadiyah yang mengaku sebagai muslim, dan beragama Islam menjadi pusat konflik yang serius dalam komunitas muslim di Indonesia. Konflik selalu silih berganti dalam lembaran panjang keberagamaan di Indonesia, khususnya yang menyangkut masalah Ahmadiyah. Penyelesaian kasus Ahmadiyah memang belum terselesaikan sampai saat ini. Pro dan kontra terhadap pembubaran Ahmadiyah semakin meluas, akan tetapi pemerintah masih belum menentukan sikap ketegasannya.
Ahmadiyah seakan-akan menjadi misi utama radikalisme beragama untuk menanam konflik di Indonesia. Banyak warga Ahmadiyah yang kehilangan haknya karena berbeda paham dengan mainstream tradisional umat Islam di Indonesia. Lebih-lebih ketika MUI mengularkan fatwa sesat terhadap kelompok tersebut. Seakan-akan fatwa itu menjadi sebab munculnya radikalisme beragama dalam menangani Ahmadiyah.
Dalam jurnal ini membicarakan tentang Ahmadiyah khususnya mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI serta klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Pada sub judul pertama membicarakan masalah sejarah dan pertemuan pertama di Indonesia, khususnya tentang kedatangan awal jama’ah qadian dan Lahore di Indonesia. Dilanjutkan dengan kontribusi Ahmadiyah terhadap sarjana muslim di Indonesia. Pada sub judul selanjutnya dibahas mengenai masalah Fatwa MUI, antara pemerintah dan bangkitnya kaum-kaum ortodok di Indonesia. Dan terkahir adalah membahas masalah Fatwa MUI tahun 2005, pemerintah dan model baru pemahaman Islam.
Jurnal ini sangat menarik untuk dibaca, karena isi dari jurnal tersebut menyangkut problematika keagamaan di Indonesia yang saat ini menjadi isu utama. Penyajian dalam jurnal ini syarat dengan pesan-pesan moral untuk menyikapi adanya pluralitas. Tentunya dalam jurnal ini tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, maka perlu adanya koreksi dan berfikir kritis terhadap jurnal ini tentunya dalam masalah ini pembacalah yang berhak melakukannya.
  1. Review jurnal
Pada sub judul pertama yaitu sejarah dan perjumpaan awal di Indonesia. Dalam sub judul ini diterangkan tentang awal kehadiran kelompok Ahmadiyah dari aliran Qadian di Indonesia. Penulis juga memaparkan mengapa Muhammadiyah juga begitu simpatik terhadap ajaran Ahmadiyah Lahore, sehingga menimbulkan hubungan yang harmonis dan akan tetapi pada akhirnya hubungan keduanya retak ?. Dalam jawabannya dikatakan bahwa kuranganya pengetahuan dan pemahaman Muhammadiyah terhadap seluruh ajaran Ahmadiyah Lahore. (The answer seems to be that the Muhammadiyah elites had limited knowledge and understanding of the entire teachings of the Ahmadiyah).
Pada sub judul berikutnya yaitu kontribusi Ahmadiyah terhadap para ilmuan di Indonesia. Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa para pemikir muslim di Indonesia menjadikan literature Ahmadiyah menjadi rujukan yang utama dalam membentuk diskusi Islam yang modern. Penulis juga memaparkan tentang kontribusi penting Ahmadiyah dalam sejarah di Indonesia yaitu ketika Ahmadiyah menerbitkan beberapa artikel untuk melawan misi kristenisasi.
 . Pada sub judul selanjutnya dibahas mengenai masalah Fatwa MUI, antara pemerintah dan bangkitnya kaum-kaum ortodok di Indonesia. Penulis mencoba mengklarifikasi terhadap Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 1 juni 1980, beserta konsekuensinya terhadap aliran Ahmadiyah Qadian.
Penulis juga memaparkan bahwa fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI juga sangat dipengaruhi olehRabithah A’lam al-islamy (the World Moslem League) yang mengeluarkan fatwa terlebih dahulu pada tahun 1974..Penulis juga menjabarkan sikap pemerintah terhadap kontroversi Ahmadiyah. Sikap pemerintah yang tadinya pasif, menjadi aktif dalam mengeluarkan keputusan tentang Ahmadiyah juga menjadi sajian utama dalam sub judul ini.  
Pada bagian terakhir yang berisi sub judul masalah Fatwa MUI tahun 2005, pemerintah dan model baru pemahaman Islam. Penulis mencoba mengklarifikasi tentang fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005, beserta sebab-sebab munculnya fatwa tersebut dan penulis juga menjabarkan antara pro dan kontra terhadap fatwa tersebut serta implikasinya dalam konflik sosial yang sering terjadi pada akhir-akhir ini. Dalam sub judul ini, penulis juga memaparkan isi SKB, kontroversi SKB dan juga kritik terhadap SKB.  
      Pemikiran Islam konservatif pengaruhnya sangat besar dalam menentukan keluarnya fatwa MUI tersebut. Pemikiran Islam yang terpengaruh oleh salafiisme inilah yang disebut sebagai Islam konservatif, yang saat ini banyak berkecimpung dalam MUI. Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005, selain menyesatkan Ahmadiyah juga menganggap bahwa Pluralisme, Sekularisme, dan Liberalisme adalah produk barat yang haram.

  1. Kritk Jurnal
Jurnal tersebut menggunakan bahasa Inggris yang tentunya apabila dibaca maka akan menambah wawasan dan pengetahuan baik dalam bidang bahasa dan isi dari jurnal tersebut. Isi jurnal tersebut masih up to date dan menjadi perbincangan hangat pada masa kini. Penyelesaian kasus Ahmadiyah masih remang-remang dan membutuhkan solusi yang tepat dalam menyelesaikannya.
            Kesulitan dalam memahami isi teks menjadi point utama dalam jurnal ini karena penggunakan perbendaharaan kosa-kata yang cukup sulit dimengerti dan banyak kalimat yang sulit untuk dipahami maknanya, sehingga diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam memahami isi teks sekaligus diperlukan bantuan kamus dalam mencoba memahami isi teks. Namun yang disayangkan penulis tidak memberikan solusi terhadap fatwa, ahmadiyah, dan SKB itu sendiri. Jadi seakan-akan penulis dalam jurnal ini hanya sebagai judge (pengadil), justification (pembenar), dan juga adanya disproportion(ketidak seimbangan) dalam isi jurnal tersebut.

oleh, Yu'timaalahuyatazaka
mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta