by. Yu'timaalahuyatazakka, ZAKA. Review Jurnal
Jurnal : Al-Jami’ah, Journal of Islamic Studies ( Majalah Al-Dirasat Al- Islamiyah)
Judul : Islamism, Government Regulation, and the Ahmadiyah Controversies in Indonesia
Penulis : Ismatu Ropi, (Ph.D , Candidate at the Australian National University (ANU) Canberra)
Penerbit : State Islamic University (UIN Sunan Kalijaga), Al-Jami’ah Sunan Kalijaga Al-Islamiyah Al-Hukumiyah
Terbit : Volume 48, Number 2, 2010
Hal : 281-320
- Pengantar
Over the past three decades, Ahmadiyah has been at the center of one of the most significant controversies within the Indonesian Muslim community, particularly after the issuance of MUI’s (Majelis Ulama Indonesia / The Council of Indonesian Ulama) Fatwas in 1980 and 2005 respectively.[1]
Lebih dari tiga decade yang lalu, Ahmadiyah telah menjadi salah satu pusat kontroversi yang paling signifikan dalam komunitas muslim di Indonesia, khususnya setelah keluarnya fatwa dari MUI pada tahun 1980 dan 2005.
Ahmadiyah yang mengaku sebagai muslim, dan beragama Islam menjadi pusat konflik yang serius dalam komunitas muslim di Indonesia. Konflik selalu silih berganti dalam lembaran panjang keberagamaan di Indonesia, khususnya yang menyangkut masalah Ahmadiyah. Penyelesaian kasus Ahmadiyah memang belum terselesaikan sampai saat ini. Pro dan kontra terhadap pembubaran Ahmadiyah semakin meluas, akan tetapi pemerintah masih belum menentukan sikap ketegasannya.
Ahmadiyah seakan-akan menjadi misi utama radikalisme beragama untuk menanam konflik di Indonesia. Banyak warga Ahmadiyah yang kehilangan haknya karena berbeda paham dengan mainstream tradisional umat Islam di Indonesia. Lebih-lebih ketika MUI mengularkan fatwa sesat terhadap kelompok tersebut. Seakan-akan fatwa itu menjadi sebab munculnya radikalisme beragama dalam menangani Ahmadiyah.
Dalam jurnal ini membicarakan tentang Ahmadiyah khususnya mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI serta klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Pada sub judul pertama membicarakan masalah sejarah dan pertemuan pertama di Indonesia, khususnya tentang kedatangan awal jama’ah qadian dan Lahore di Indonesia. Dilanjutkan dengan kontribusi Ahmadiyah terhadap sarjana muslim di Indonesia. Pada sub judul selanjutnya dibahas mengenai masalah Fatwa MUI, antara pemerintah dan bangkitnya kaum-kaum ortodok di Indonesia. Dan terkahir adalah membahas masalah Fatwa MUI tahun 2005, pemerintah dan model baru pemahaman Islam.
Jurnal ini sangat menarik untuk dibaca, karena isi dari jurnal tersebut menyangkut problematika keagamaan di Indonesia yang saat ini menjadi isu utama. Penyajian dalam jurnal ini syarat dengan pesan-pesan moral untuk menyikapi adanya pluralitas. Tentunya dalam jurnal ini tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, maka perlu adanya koreksi dan berfikir kritis terhadap jurnal ini tentunya dalam masalah ini pembacalah yang berhak melakukannya.
- Review jurnal
Pada sub judul pertama yaitu sejarah dan perjumpaan awal di Indonesia. Dalam sub judul ini diterangkan tentang awal kehadiran kelompok Ahmadiyah dari aliran Qadian di Indonesia. Penulis juga memaparkan mengapa Muhammadiyah juga begitu simpatik terhadap ajaran Ahmadiyah Lahore, sehingga menimbulkan hubungan yang harmonis dan akan tetapi pada akhirnya hubungan keduanya retak ?. Dalam jawabannya dikatakan bahwa kuranganya pengetahuan dan pemahaman Muhammadiyah terhadap seluruh ajaran Ahmadiyah Lahore. (The answer seems to be that the Muhammadiyah elites had limited knowledge and understanding of the entire teachings of the Ahmadiyah).
Pada sub judul berikutnya yaitu kontribusi Ahmadiyah terhadap para ilmuan di Indonesia. Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa para pemikir muslim di Indonesia menjadikan literature Ahmadiyah menjadi rujukan yang utama dalam membentuk diskusi Islam yang modern. Penulis juga memaparkan tentang kontribusi penting Ahmadiyah dalam sejarah di Indonesia yaitu ketika Ahmadiyah menerbitkan beberapa artikel untuk melawan misi kristenisasi.
. Pada sub judul selanjutnya dibahas mengenai masalah Fatwa MUI, antara pemerintah dan bangkitnya kaum-kaum ortodok di Indonesia. Penulis mencoba mengklarifikasi terhadap Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 1 juni 1980, beserta konsekuensinya terhadap aliran Ahmadiyah Qadian.
Penulis juga memaparkan bahwa fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI juga sangat dipengaruhi olehRabithah A’lam al-islamy (the World Moslem League) yang mengeluarkan fatwa terlebih dahulu pada tahun 1974..Penulis juga menjabarkan sikap pemerintah terhadap kontroversi Ahmadiyah. Sikap pemerintah yang tadinya pasif, menjadi aktif dalam mengeluarkan keputusan tentang Ahmadiyah juga menjadi sajian utama dalam sub judul ini.
Pada bagian terakhir yang berisi sub judul masalah Fatwa MUI tahun 2005, pemerintah dan model baru pemahaman Islam. Penulis mencoba mengklarifikasi tentang fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005, beserta sebab-sebab munculnya fatwa tersebut dan penulis juga menjabarkan antara pro dan kontra terhadap fatwa tersebut serta implikasinya dalam konflik sosial yang sering terjadi pada akhir-akhir ini. Dalam sub judul ini, penulis juga memaparkan isi SKB, kontroversi SKB dan juga kritik terhadap SKB.
Pemikiran Islam konservatif pengaruhnya sangat besar dalam menentukan keluarnya fatwa MUI tersebut. Pemikiran Islam yang terpengaruh oleh salafiisme inilah yang disebut sebagai Islam konservatif, yang saat ini banyak berkecimpung dalam MUI. Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2005, selain menyesatkan Ahmadiyah juga menganggap bahwa Pluralisme, Sekularisme, dan Liberalisme adalah produk barat yang haram.
- Kritk Jurnal
Jurnal tersebut menggunakan bahasa Inggris yang tentunya apabila dibaca maka akan menambah wawasan dan pengetahuan baik dalam bidang bahasa dan isi dari jurnal tersebut. Isi jurnal tersebut masih up to date dan menjadi perbincangan hangat pada masa kini. Penyelesaian kasus Ahmadiyah masih remang-remang dan membutuhkan solusi yang tepat dalam menyelesaikannya.
Kesulitan dalam memahami isi teks menjadi point utama dalam jurnal ini karena penggunakan perbendaharaan kosa-kata yang cukup sulit dimengerti dan banyak kalimat yang sulit untuk dipahami maknanya, sehingga diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam memahami isi teks sekaligus diperlukan bantuan kamus dalam mencoba memahami isi teks. Namun yang disayangkan penulis tidak memberikan solusi terhadap fatwa, ahmadiyah, dan SKB itu sendiri. Jadi seakan-akan penulis dalam jurnal ini hanya sebagai judge (pengadil), justification (pembenar), dan juga adanya disproportion(ketidak seimbangan) dalam isi jurnal tersebut.
oleh, Yu'timaalahuyatazaka
mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar